Jumat, 30 Maret 2012

Mencari Guru "Antikorupsi"


Sekadar flashback, salah satu koreksi dari saya terhadap upaya pemerintah dalam “pemberantasan” korupsi selama ini adalah pemerintah yang terlalu fokus pada upaya menindak para koruptor. Namun, Benar kiranya jika kini pemerintah juga memberikan perhatian lebih dalam upaya “pencegahan” korupsi, di antaranya melalui Pendidikan Antikorupsi (PAK) yang akan diterapkan di sekolah-sekolah.
Saya menyepakati adanya penerapan PAK mulai tahun ajaran baru Juli mendatang. Akan tetapi, berkaitan dengan persiapannya, saya kira pemerintah tidak perlu menciptakan kurikulum baru untuk PAK. Demikian akan menemui banyak kesulitan di antaranya seperti pengadaan buku-buku antikorupsi.
Di samping itu, siswa sudah terbebani sekian banyak mata pelajaran di sekolah. Oleh karena itu, agar mempermudah konsep pelaksanaannya, sebenarnya PAK bisa disentuh dalam kurikulum yang sudah ada seperti pada mata pelajaran kewarganegaraan, moral Pancasila, bimbingan konseling, kegiatan kepramukaan, serta yang pasti Agama. Pokok bahasan mencakup kejujuran, kedisiplinan, kesederhanaan, dan juga berkaitan dengan nilai-nilai yang mengajarkan kebersamaan, menjunjung tinggi norma yang ada dan kesadaran hukum yang tinggi.
Kesulitan yang lain yaitu repotnya mencari guru “antikorupsi”. Tenaga pendidik pada PAK bukan asal comot saja, tetapi dibutuhkan pendidik yang mumpuni dalam membimbing peserta didiknya.
Secara kriminologis, penyebab utama korupsi adalah moralitas yang bobrok yang mengakibatkan keserakahan, sehingga pembenahan moral generasi muda ini tidak cukup hanya melibatkan peran pemerintah saja. Komponen-komponen yang juga dibutuhkan yakni dari institusi keluarga serta masyarakat.
Keluarga sebagai subjek dalam lingkup sosialisasi primer memiliki keharusan untuk menjadi guru “antikorupsi” bagi anak-anak. Alangkah baiknya PAK dimulai semenjak kita berada dalam naungan keluarga. Ya, sosialisasi primer yang tentu berperan penting dalam pembentukan karakter anak. Hal demikian bertujuan agar PAK harus ditekankan pada nilai Moralitas. Moralitas menjadi bidikan utama langkah preventif pemberantasan korupsi karenanya akan menentukan tingkah laku yang “sempurna”.
Mari kita tanamkan dalam hati bahwa adanya PAK merupakan upaya “pencegahan” penyakit kronis yang telah mengakar di negeri ini. Melalui pendidikan formal serta institusi  keluarga, bersama-sama semoga dapat memperoleh guru “antikorupsi” yang diinginkan. Hal ini adalah jalan mutlak untuk melewati kesulitan-kesulitan yang dihadapi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar